Senin, 12 Desember 2011

TUGAS TELAAH KURIKULUM
KURIKULUM KTSP MATA PELAJARAN FISIKA

Logo UNTAN Warna.jpg
DISUSUN OLEH
AMIN MUSTAJAB
F03110035
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK 2011/2012




Kurikulum 2006 (KTSP)
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahanpelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaranuntuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masingsatuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur danmuatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentuyang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatanpembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam
Kurikulum 2006 ini dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan, muncullah KTSP. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh peserta didik hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol adalah pendidik lebih diberikan kebebasan untuk merencpeserta didikan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi peserta didik serta kondisi di mana sekolah berada. Hal ini disebabkan oleh karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Jadi pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota. 
Ada bebrapa pekembangan mata pelajaran fisika pada sub bab Usaha dan Energi, antara lain :
v  Guru sebagai Pendidik
Pada kurikulum ktsp guru sebagai pendidik hendaknya mampu melakukan berbagai inovasi pada setiap dimensi pembelajaran (dimensi perencanaan pembelajaran, dimensi pelaksanaan pembelajaran, dan dimensi penilaian pembelajaran). Pada mata bab Usaha dan energi guru di harapkan mampu untuk memotivasi kraetifitas sisiwa dalam materi pembelajaran Usaha dan Energi, selaian itu pada kurikulum ktsp guru dituntut lebih menekankan kepada konsep mata pelajaran. Penyampaian materi peljaran fisika oleh guru hendaknya menitik beratkan kepada kemampuan dasar yang hendak di dapat setelah mempelajari bab yang akan di bahas, hal ini dilakukan dengan mengajarkan konsep yang ada pada materi yang di pelajari.
v  Siswa sebagai pelajar
Setelah mempelajari bab Usaha dan Energi sisiwa diharapkan memiliki kemampuan dasar :
·         Dapat membedakan konsep energi, usaha dan daya.
·         Dapat mencari hubungan antara usaha, perubahan enegri dan hukum kekelan energi mekanik dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini dapat di capai jika dalam proses pembelajaran siswa ikut berperan aktif dalam proses pembelajaran. Pada kurikulum ktsp siswa tidak hanya menerima informasi dari guru saja tetapi informasi juga dapat di peroleh dari berbagai sumber yang bisa dipercaya.
v  Materi pelajaran Fisika
Pada bab Usaha dan Enargi terbagi atas dua materi pokok yang akan di pelajari, yaitu :
§  Usaha, Energi dan Daya
§  Enegi Potensial dan Gaya konservatif
Pada kurikulum ktsp materi pelajaran disusun lebih inovatif tidak hanya mengutamakan  pejelasan, tetapi juga memuat pertanyaan-pertanyaan yang memotivasi peserta didik untuk lebih aktif dalam memecahkan masalah yang di hadapi oleh siswa. Materi pelajaran pada bab Usaha dan Energi juga mengacu pada kompetensi dasar yang terdapat pada setiap sub pokok bahsan, seperti pada sub pokok Usaha, Energi dan Daya siswa diharapkan mampu :
§  Memformulasikan hubungan antara gaya, energi, usaha dan daya kedalam bentuk persamaan.
§  Menunjukan kiatan Usaha dengan perubahan Energi Kinetik.
§  Memformulasikan konsep Daya kedalam persamaan dan kaitanya dengan Usaha dan Energi.
Pada bab Usaha dan Energi juga disampaikan kilasan iptek penggunaan energi  ramah lingkungan.
v  Metode pengajaran
Pada kurikulum ktsp dalam penyampaian mteri di harapkan tidak hanya menggunakan metode ceramah, karena fisika adalah ilmu pasti yang memrlukan cara khusus dalam penyamapaiannya, seperti penyampaian kosep persamaan energi akan sulit di mengerti oleh siswa sebagai penerima informasi jika dilakukan dengan metode ceramah. Untuk itu penyampaian materi pada kurikulum ktsp lebih mengutamakan sistem beljar yang aktif, dimana seorang guru harus bisa memancing siswa agar ikut memikirkan darimana persamaan tersebut diperoleh. Metode belajar ini akan memerlukan penguasaan materi yang lebih dalam oleh seorang guru.
v  Rencana pembelajaran
Rencana pembelajaran terdiri atas progam tahuna(prota), program semester(prosem), silabus dan recana proses pembelajaran(rpp). Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe­tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar (BSNP, 2007)

·         Program tahunan adalah program yang mencakup seluruh kegiatan belejar mengajar dalam satu tahun. Pada kurikulum ktsp program tahunan mata pelajaran fisika disusun oleh guru bidang studi fisika, di dalam program tahunan memuat jadwal kegiatan beljar mengajar mata pelajaran fisika. Di dalam prota belum memuat subab pokok yang akan di pelajari, program tahunan (prota) hanya memuat garis- garis besar materi pelajaran yang akan di pelajari,serta alokasi waktu dan jadwal kegiatan belajar mengajar yang akan di lakukan.
·         Program semester adalah program yang mencakup seluruh kegiatan  belajar mengajar dalam satu semester. Yang membedakan program semester dengan program tahunan adalah luasan materi yang tercangkup di dalm program tersebut, jika pada program tahunan mencakup satu tahun ajaran maka pada program semester hanya mencakup satu semester ajaran. Pada program semester hanya terdapat kompetensi dasar (kd), jumlah minggu efektif, minggu tidak efektif dan perencanaan kegiatan proses belajar mengajar. Pada program semester terdapat perencanaan kegiatan belejar mengajar pada bab Usaha dan Energi.
·         Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab pertanyaan-pertanyaan: (1) apa kompetensi yang harus dicapai peserta didik yang dirumuskan dalam standar kompetensi, kompetensi dasar dan materi pokok; (2) bagaimana cara mencapainya yang dijabarkan dalam pengalaman belajar beserta alokasi waktu dan alat sera sumber belajar yang diperlukan; dan (3) bagaimana mengetahui pencapaian kompetensi yang ditandai dengan penyusunan indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai (Puskur, 2006). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para pendidik secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Pendidik Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Pendidik (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang ber­tanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pen­didikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang me­nangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
·         Penilaian pada standar penilaian dalam mata pelajaran fisika yang diterapkan di setiap jenjang pendidikan berbeda-beda hal ini di karenaka adanya perbedaan program tahunan dan atau program semester dan atau silabus dan atau rencana proses pembelajaran. Pada standar penilaian siswa di harapakan mampu mecapai dan melewati nilai yang di terapkan.
v  Hasil pembelajaran
Hasil belajar siswa dalam menjalani proses belajar mangajar dapat dilihat dari :
Ø  Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasarberkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuanpendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkatkemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalampenyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteriaketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Ø  Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur olehmasing-masing direktorat teknis terkait.Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus darisatuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.    menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompokmata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian,kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dankesehatan;
c.    lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi; dan
d.    lulus Ujian Nasional.




 TUGAS TELAAH KURIKULUM
KURIKULUM KTSP MATA PELAJARAN FISIKA

Logo UNTAN Warna.jpg
DISUSUN OLEH
AMIN MUSTAJAB
F03110035
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK 2011/2012




Kurikulum 2006 (KTSP)
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahanpelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaranuntuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masingsatuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur danmuatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentuyang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatanpembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam
Kurikulum 2006 ini dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan, muncullah KTSP. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh peserta didik hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol adalah pendidik lebih diberikan kebebasan untuk merencpeserta didikan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi peserta didik serta kondisi di mana sekolah berada. Hal ini disebabkan oleh karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Jadi pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota. 
Ada bebrapa pekembangan mata pelajaran fisika pada sub bab Usaha dan Energi, antara lain :
v  Guru sebagai Pendidik
Pada kurikulum ktsp guru sebagai pendidik hendaknya mampu melakukan berbagai inovasi pada setiap dimensi pembelajaran (dimensi perencanaan pembelajaran, dimensi pelaksanaan pembelajaran, dan dimensi penilaian pembelajaran). Pada mata bab Usaha dan energi guru di harapkan mampu untuk memotivasi kraetifitas sisiwa dalam materi pembelajaran Usaha dan Energi, selaian itu pada kurikulum ktsp guru dituntut lebih menekankan kepada konsep mata pelajaran. Penyampaian materi peljaran fisika oleh guru hendaknya menitik beratkan kepada kemampuan dasar yang hendak di dapat setelah mempelajari bab yang akan di bahas, hal ini dilakukan dengan mengajarkan konsep yang ada pada materi yang di pelajari.
v  Siswa sebagai pelajar
Setelah mempelajari bab Usaha dan Energi sisiwa diharapkan memiliki kemampuan dasar :
·         Dapat membedakan konsep energi, usaha dan daya.
·         Dapat mencari hubungan antara usaha, perubahan enegri dan hukum kekelan energi mekanik dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini dapat di capai jika dalam proses pembelajaran siswa ikut berperan aktif dalam proses pembelajaran. Pada kurikulum ktsp siswa tidak hanya menerima informasi dari guru saja tetapi informasi juga dapat di peroleh dari berbagai sumber yang bisa dipercaya.
v  Materi pelajaran Fisika
Pada bab Usaha dan Enargi terbagi atas dua materi pokok yang akan di pelajari, yaitu :
§  Usaha, Energi dan Daya
§  Enegi Potensial dan Gaya konservatif
Pada kurikulum ktsp materi pelajaran disusun lebih inovatif tidak hanya mengutamakan  pejelasan, tetapi juga memuat pertanyaan-pertanyaan yang memotivasi peserta didik untuk lebih aktif dalam memecahkan masalah yang di hadapi oleh siswa. Materi pelajaran pada bab Usaha dan Energi juga mengacu pada kompetensi dasar yang terdapat pada setiap sub pokok bahsan, seperti pada sub pokok Usaha, Energi dan Daya siswa diharapkan mampu :
§  Memformulasikan hubungan antara gaya, energi, usaha dan daya kedalam bentuk persamaan.
§  Menunjukan kiatan Usaha dengan perubahan Energi Kinetik.
§  Memformulasikan konsep Daya kedalam persamaan dan kaitanya dengan Usaha dan Energi.
Pada bab Usaha dan Energi juga disampaikan kilasan iptek penggunaan energi  ramah lingkungan.
v  Metode pengajaran
Pada kurikulum ktsp dalam penyampaian mteri di harapkan tidak hanya menggunakan metode ceramah, karena fisika adalah ilmu pasti yang memrlukan cara khusus dalam penyamapaiannya, seperti penyampaian kosep persamaan energi akan sulit di mengerti oleh siswa sebagai penerima informasi jika dilakukan dengan metode ceramah. Untuk itu penyampaian materi pada kurikulum ktsp lebih mengutamakan sistem beljar yang aktif, dimana seorang guru harus bisa memancing siswa agar ikut memikirkan darimana persamaan tersebut diperoleh. Metode belajar ini akan memerlukan penguasaan materi yang lebih dalam oleh seorang guru.
v  Rencana pembelajaran
Rencana pembelajaran terdiri atas progam tahuna(prota), program semester(prosem), silabus dan recana proses pembelajaran(rpp). Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe­tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar (BSNP, 2007)

·         Program tahunan adalah program yang mencakup seluruh kegiatan belejar mengajar dalam satu tahun. Pada kurikulum ktsp program tahunan mata pelajaran fisika disusun oleh guru bidang studi fisika, di dalam program tahunan memuat jadwal kegiatan beljar mengajar mata pelajaran fisika. Di dalam prota belum memuat subab pokok yang akan di pelajari, program tahunan (prota) hanya memuat garis- garis besar materi pelajaran yang akan di pelajari,serta alokasi waktu dan jadwal kegiatan belajar mengajar yang akan di lakukan.
·         Program semester adalah program yang mencakup seluruh kegiatan  belajar mengajar dalam satu semester. Yang membedakan program semester dengan program tahunan adalah luasan materi yang tercangkup di dalm program tersebut, jika pada program tahunan mencakup satu tahun ajaran maka pada program semester hanya mencakup satu semester ajaran. Pada program semester hanya terdapat kompetensi dasar (kd), jumlah minggu efektif, minggu tidak efektif dan perencanaan kegiatan proses belajar mengajar. Pada program semester terdapat perencanaan kegiatan belejar mengajar pada bab Usaha dan Energi.
·         Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab pertanyaan-pertanyaan: (1) apa kompetensi yang harus dicapai peserta didik yang dirumuskan dalam standar kompetensi, kompetensi dasar dan materi pokok; (2) bagaimana cara mencapainya yang dijabarkan dalam pengalaman belajar beserta alokasi waktu dan alat sera sumber belajar yang diperlukan; dan (3) bagaimana mengetahui pencapaian kompetensi yang ditandai dengan penyusunan indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai (Puskur, 2006). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para pendidik secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Pendidik Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Pendidik (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang ber­tanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pen­didikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang me­nangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
·         Penilaian pada standar penilaian dalam mata pelajaran fisika yang diterapkan di setiap jenjang pendidikan berbeda-beda hal ini di karenaka adanya perbedaan program tahunan dan atau program semester dan atau silabus dan atau rencana proses pembelajaran. Pada standar penilaian siswa di harapakan mampu mecapai dan melewati nilai yang di terapkan.
v  Hasil pembelajaran
Hasil belajar siswa dalam menjalani proses belajar mangajar dapat dilihat dari :
Ø  Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasarberkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuanpendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkatkemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalampenyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteriaketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Ø  Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur olehmasing-masing direktorat teknis terkait.Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus darisatuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.    menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompokmata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian,kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dankesehatan;
c.    lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi; dan
d.    lulus Ujian Nasional.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar